Saka dibentuk di Kwartir Ranting, Saka dapat
dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di
wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan,
pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan
oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka
pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang,
pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.[1]
Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang
dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang
masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah
anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang
beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama
bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera
dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.[1]
Anggota Krida memilih Pemimpin Krida
masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota
Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin
Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri
dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang
tua peserta didik.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar