Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan
guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka
dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya
diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega[1]
atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan
Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang
ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat
Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan
Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang
disebut Perkemahan
Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan
oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama
lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan
Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka
antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat
nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar