Mengenai Saya
- SAKA WIRAKARTIKA KORAMIL 03 KROYA
- Cilacap, Jawa Tengah, Indonesia
- Adalah satuan karya, patriot yang memiliki budi pekerti, sikap bakti terhadap bangsa, tanah air dan bertekat bulat untuk selalu menjaga keutuhan NKRI.
Senin, 21 April 2014
"SALAM WIRA KARTIKA!!!"
Adalah satuan karya, patriot yang memiliki budi pekerti, sikap bakti terhadap bangsa, tanah air dan bertekat bulat untuk selalu menjaga keutuhan NKRI.
Senin, 14 April 2014
"ARTI DAN LAMBANG"
A.
Bentuk.
Lambang Saka Wira Kartika berbentuk
segilima beraturan, yaitu lima sisinya sama panjang
B. Isi :
1. Lambang Eka Paksi.
2. 2 buah Tunas Kelapa Gerakan
Pramuka.
3. 2 buah batang padi yang
menguning.
4. Untaian pita bertuliskan Saka
Wira Kartika.B. Isi.
C.
Warna dan arti.
1. Warna dasar Merah Putih melambangkan bendera
kebangsaan Republik Indonesia.
2. Lambang Kartika Eka Paksi. Terdiri atas kata “
Eka “ berarti Bintang. “ Eka “ berarti satu, dan “ Paksi “ berarti burung. Di
atas burung terdapat Bintang Emas yang melambangkan kemenangan yang gemilang.
Di dada Burung terdapat warna Merah Putih dan yang melambangkan kesucian dan
keberanian. Sehingga keseluruhan melambangkan keperkasaan tanpa tanding dalam
menjujung tinggi cita-cita luhur bangsa Indonesia.
3. Tunas Kelapa Gerakan Pramuka. Melambangkan bahwa
setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna. Seperti kegunaan seluruh
bagian pohon kelapa.
4. 2 Tangkai padi yang menguning. Melambangkan
kemakmuran dan kesejahteraan.
5. Segilima, Melambangkan Dasar Negara Republik
Indonesia, yakni Pancasila.
6. Garis tepi warna kuning, melambangkan jiwa
Pramuka yang kesatria.
7. Untaian pita berwarna merah dengan tulisan Saka
Wira Kartika berwarna hitam :
a. Warna Pita merah melambangkan keberanian.
b. Warna tulisan hitam melambangkan ketegasan.
8. Tulisan Saka Wira Kartika :
a. Saka ( Satuan Karya Pramuka ) adalah wadah
pendidikan guna menyakurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para
Pramuka dalam berbagai bidang Ilmu pengetahuan dan tehnologi.
b. Wira adalah kesatria muda yang terampil, tangkas
dan cerdas.
c. Kartika adalah Bintang yang tinggi, melambangkan
cita-cita yang tinggi dan berbudi luhur.
|
Adalah satuan karya, patriot yang memiliki budi pekerti, sikap bakti terhadap bangsa, tanah air dan bertekat bulat untuk selalu menjaga keutuhan NKRI.
"MACAM MACAM SAKA"
- Saka Dirgantara
- Saka Bhayangkara
- Saka Bahari
- Saka Bakti Husada
- Saka Bina Sosial
- Saka Keluarga Berencana (Kencana)
- Saka Kerohanian
- Saka Pandu Wisata
- Saka Pekerjaan Umum (PU)
- Saka Pustaka
- Saka Taruna Bumi
- Saka Teknologi
- Saka Telematika
- Saka Wanabakti
- Saka Wira Kartika http://sakawirakartikakoramil03kroya.blogspot.com/
- Saka Kalpataru
- Saka Widya Bakti
Adalah satuan karya, patriot yang memiliki budi pekerti, sikap bakti terhadap bangsa, tanah air dan bertekat bulat untuk selalu menjaga keutuhan NKRI.
"PEMBINAAN"
Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka
adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota
dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai
dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan
dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang
bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka
dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga
tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio
menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.[1]
Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka adalah :[1]
- Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
- Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
- Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
- Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
- Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
- Menjadi anggota Mabi Saka;
- Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya;
- Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.
Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih
anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur
Saka. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan
pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia
membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya.
Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul
Pamong Saka dan Mabi Saka.[1]
Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka adalah :[1]
- Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
- Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
- Menjadi penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
- Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
- Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan.
- Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
- Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.
Adalah satuan karya, patriot yang memiliki budi pekerti, sikap bakti terhadap bangsa, tanah air dan bertekat bulat untuk selalu menjaga keutuhan NKRI.
"PENGORGANISASIAN"
Saka dibentuk di Kwartir Ranting, Saka dapat
dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di
wilayahnya. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan,
pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan
oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka
pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang,
pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.[1]
Satu Saka beranggotakan sedikitnya sepuluh orang
dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri dari sedikitnya atas dua Krida yang
masing-masing beranggotakan lima hingga sepuluh orang. Pengembangan jumlah
anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang
beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama
bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera
dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.[1]
Anggota Krida memilih Pemimpin Krida
masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota
Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin
Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri
dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang
tua peserta didik.[1]
Adalah satuan karya, patriot yang memiliki budi pekerti, sikap bakti terhadap bangsa, tanah air dan bertekat bulat untuk selalu menjaga keutuhan NKRI.
"SATUAN KARYA PRAMUKA"
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan
guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka
dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya
diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega[1]
atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan
Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang
ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat
Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan
Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang
disebut Perkemahan
Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan
oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama
lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan
Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka
antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat
nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang
bersangkutan.
Adalah satuan karya, patriot yang memiliki budi pekerti, sikap bakti terhadap bangsa, tanah air dan bertekat bulat untuk selalu menjaga keutuhan NKRI.
Langganan:
Postingan (Atom)